Bandarlampung.Amanah Rakyat
KPU Kota Bandarlampung menetapkan Paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah kembali jadi wali dan wakil wali kota dengan perolehan 264.740 suara mengalahkan Paslon Reihana-Aryodhia dengan 91.740 suara.
Keputusan tersebut setelah rapat terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Ballroom Hotel Akar, sebelumnya Hotel Sheraton, Jl. Wolter Monginsidi No. 175, Telukbetung Utara, Selasa (3/12/2024), pukul.09.00-19.00 WIB.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda mengatakan ada 409.093 suara yang masuk dengan rincian 356.480 suara sah 356.480 dan 52.613 suara tidak sah. Rekapitulasi dihadiri pasangan calon, saksi.
Apriliwanda menyampaikan hasil rekapitulasi suara di forum. Semua pihak, baik pasangan calon maupun Bawaslu, menerima apa yang sudah di hasilkan dari rekap suara Pilwakot 2024.
" Walaupun sudah ditetapkan, KPU dan Bawaslu memberikan waktu kepada paslon untuk mengajukan permohonan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK),dan gugatan diberikan waktu 3×24 jam setelah penetapan," tuturnya
Menurutnya, batas waktu yang ditentukan jika tidak ada gugatan yang diajukan, bisa dikatakan sudah final.jika dalam waktu 3×24 jam, hasil ini sah dan final. Paslon terpilih Eva Dwiana - Deddy Amarullah akan segera dilantik, (**)

0Komentar