GUO0BSY6BUY9GpGoTpAiGfG5TY==
Light Dark
Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Daftar Isi
×

Way kanan.amanahrakyat

Kejaksaan Negeri Way Kanan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), bertempat di halaman kantor Kejari, Rabu (19/11/2025).

Dalam laporannya, Kasi Barang Bukti Kejari Way Kanan Refki Leksono, S.H. menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari seluruh perkara yang telah diputus pengadilan dan tidak memiliki upaya hukum lanjutan. Ia mengungkapkan bahwa perkara narkotika masih mendominasi tindak pidana di Way Kanan.

“Jumlah perkara yang kami musnahkan sebanyak 20 perkara, dan 9 di antaranya merupakan perkara narkotika dengan berat BB 0,4 gram,9 perkara Oharda,1 perkara Kamnegtibum, dan  1 perkara Tepul.

 " Banyaknya kasus narkoba menunjukkan bahwa tingkat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Way Kanan masih cukup tinggi,” ungkapnya.

Refki berharapa pemusnahan barang bukti terutama Narkoba diharapkan bisa meminimalisir tindak pidana narkoba dan tindak pidana lainnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmudin, S.H., M.H. dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Kejari setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kami berharap dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera serta menjadi edukasi bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan yang melanggar hukum. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap aman dan tertib,” pesan Kejari.

Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis bersama para tamu undangan. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, atau dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan kembali. (**)

0Komentar