GUO0BSY6BUY9GpGoTpAiGfG5TY==
Light Dark
Way Kanan Sinkronkan Revisi RTRW dengan Kebijakan Nasional

Way Kanan Sinkronkan Revisi RTRW dengan Kebijakan Nasional

Daftar Isi
×

JAKARTA – Bupati Ayu Asalasiyah bersama Sekretaris Daerah Machiavelli Herman Tarmizi menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDT) di The Tribrata Convention, Senin (18/5/2026).

Dalam forum tersebut, Bupati Ayu memaparkan revisi RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2026–2046 sebagai upaya mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Way Kanan memiliki luas wilayah 3.522,11 kilometer persegi yang mencakup 15 kecamatan dan 227 kampung dengan jumlah penduduk sekitar 495 ribu jiwa. Letaknya yang berbatasan dengan sejumlah daerah di Lampung dan Sumatera Selatan dinilai strategis untuk pengembangan wilayah.

Ayu mengatakan sektor unggulan Way Kanan meliputi pertanian, perkebunan, kehutanan, industri, dan pariwisata. Nilai PDRB daerah tercatat lebih dari Rp21 triliun dengan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi penopang utama ekonomi masyarakat.

Pemkab Way Kanan juga menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 27.250 hektare serta mempertahankan kawasan hutan seluas 79.524 hektare sebagai bagian dari komitmen menjaga ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.

Selain itu, revisi RTRW juga memuat rencana pengembangan kawasan industri seluas 5.089 hektare untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Revisi RTRW ini tidak hanya menjadi pedoman pembangunan daerah, tetapi juga menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, investasi, ketahanan pangan, dan pelestarian lingkungan,” kata Ayu.

Ia menegaskan Pemkab Way Kanan siap menindaklanjuti masukan dari kementerian dan lembaga agar dokumen RTRW 2026–2046 selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.

0Komentar